Pergi ke Negeri Cina

Pergi ke Negeri Cina Mencari Ilmu?

Pergi ke Negeri Cina Mencari Ilmu?

Ini saya terjemahkan sedikit dari Ihya’ Ulumuddin karangan Imam Gazali yang banyak menerangkan permasalahan berkaitan dengan ilmu. Ada sumber yang terkenal, dan sumber itu menjadi dasar/sumber hukum dalam aktivitas keduniawian yang membahas tentang kewajiban mencari ilmu, yang mengatakan:

“Wajib bagi setiap muslim untuk mencari ilmu “

“Tuntutlah ilmu meski ke negeri Cina”

Ulama berbeda pendapat mengenai ‘jenis ilmu apa’ yang menjadi ‘fardlu ain’, perbedaan itu bahkan sampai lebih dari 20 pendapat, dan semua menunjukkan wajib sebagaimana pendapat mereka.

Ulama Filsafat mengatakan, bahwa ilmu yang wajib dicari adalah Ilmu Filsafat yang digunakan untuk mendapatkan tauhid, dan dengan ilmu kalam juga dapat mengetahui dzat dan sifat Allah Yang Maha Suci.

Ulama Fiqh mengatakan: “Ilmu yang wajib adalah ilmu ibadah, yang dapat mengetahui halal/haram,”

Ulama Tafsir dan Hadits mengatakan: “Ilmu yang wajib adalah ilmu Quran Hadits yang digunakan sebagai alat menghubungkan semua ilmu secara keseluruhan.”

Ulama Sufi mengatakan: “Ilmu hamba dengan keadaan dan kedudukannya di hadapan Allah SWT.”

Sebagian Ulama mengatakan: “Ilmu yang wajib adalah ikhlas dan penyakit hati, membedakan bisikan Allah atau bisikan setan.”

Sebagian Ulama mengatakan: “Ilmu yang wajib adalah batin dan ilmu yang mempelajari hal-hal berkaitan (dalam hal penyusunan) yang khususnya lafadz/perintah Allah dari yang umum lafadz/perintah Allah.”

Abu Thalib Al Makiy: “Ilmu yang wajib adalah ilmu yang mengandung hadits yang di dalamnya terdapat bangunan/sendi islam.” Berdasarkan hadits: “Islam dibangun atas lima: syahadat.. ila akhir”. Hadits tersebut menunjukkan kewajiban mencari ilmu adalah mempraktekkan hal-hal wajib.

(Pengarang/Imam Ghazali) Seyogyanya menyimpulkan hasil dari pendapat di atas dan tidak meragukannya. Sebagaimana dimaksud dengan ilmu (dalam bagian pendahuluan), ilmu terbagi menjadi ilmu praktek dan ilmu mukasyafah, tiada yang dimaksud dengan ilmu kecuali ilmu praktek/terapan.

Adapun praktek/terapan yang dibebankan kepada hamba yang berakal, balig itu ada tiga (3): “Apabila seseorang yang berakal sudah balig, telah bermimpi atau telah pupak giginya (Jawa), maka kewajibannya”: Mempelajari Dua Kalimat Syahadat, memahami arti dari dua inti dari syahadat itu sendiri dan tidak wajib sampai pada ilmu mukasyafah (makrifat), cukup saja dengan membenarkan dan meyakini tanda ragu sedikitpun, dan pembenaran serta keyakinan itu bukan dari taklid (ikut-ikutan), cuma mendengar tanpa pembahasan dan bukti. Sebagaimana Rasul mencukupkan buat bangsa Arab dengan membenarkan Islam tanpa mengajarkan dalil-dalinya.

Adapun sumber kedua, andaikan semua orang islam yang ada di belahan dunia manapun, diwajibkan alias mau tidak mau harus ke Cina.

Bayangkan sendiri, apakah itu termasuk wajib ain atau fardlu ain..

Wallahu a’lamu bi al-shawaab

Random Blog Articles

Labels:

Infoskripsi Bandulan, Malang and work as an Administrator at Infoskripsi Corp.
0
The item being reviewed 4 5 24